di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/3/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/04/M.PAN/3/2008 · Permen PANRB No. PER/04/M.PAN/3/2008
Peraturan Menteri ini menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pedoman perilaku bagi auditor dalam menjalankan profesinya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui pengawasan intern pemerintah yang berkualitas dan auditor yang profesional. Tujuan dari Kode Etik ini adalah untuk mendorong budaya etis dalam profesi APIP, memastikan perilaku profesional yang lebih tinggi dari PNS lainnya, dan mencegah perilaku tidak etis agar terwujud prinsip akuntabilitas dan pengendalian audit yang baik.
Kode Etik APIP terdiri dari prinsip-prinsip perilaku (integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi) dan aturan perilaku yang lebih rinci. Auditor wajib mematuhi prinsip dan aturan ini dalam melaksanakan tugasnya. Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat mengakibatkan sanksi.
Peraturan ini memberlakukan Kode Etik bagi auditor dan PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya.