Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/3/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/04/M.PAN/3/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/04/M.PAN/3/2008 · Permen PANRB No. PER/04/M.PAN/3/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2008Tanggal Penetapan:31 Maret 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Maret 2008
Tanggal Penetapan31 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pedoman perilaku bagi auditor dalam menjalankan profesinya. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui pengawasan intern pemerintah yang berkualitas dan auditor yang profesional. Tujuan dari Kode Etik ini adalah untuk mendorong budaya etis dalam profesi APIP, memastikan perilaku profesional yang lebih tinggi dari PNS lainnya, dan mencegah perilaku tidak etis agar terwujud prinsip akuntabilitas dan pengendalian audit yang baik.

Kode Etik APIP terdiri dari prinsip-prinsip perilaku (integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi) dan aturan perilaku yang lebih rinci. Auditor wajib mematuhi prinsip dan aturan ini dalam melaksanakan tugasnya. Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat mengakibatkan sanksi.

Peraturan ini memberlakukan Kode Etik bagi auditor dan PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya.

(-)

1. Auditor APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. 2. Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi antara lain berupa: teguran tertulis, usulan pemberhentian dari tim audit, tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu. 3. Dalam beberapa hal, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.