Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan Pedoman Operasional Standar Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan BNN. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan arsip sesuai dengan fungsi dan tugas BNN serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman ini mencakup pengurusan dan pengendalian naskah dinas, pengelolaan arsip aktif dan inaktif, pengelolaan sentral arsip, alih media arsip, pemindahan arsip, pemusnahan arsip, penyerahan arsip, pembinaan sistem kearsipan dan monitoring, pengelolaan arsip elektronik, dan pembinaan sumber daya manusia kearsipan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi seluruh unit kerja di lingkungan BNN.
Setiap unit kerja di lingkungan BNN wajib menjadikan pedoman ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan kearsipan. Lampiran peraturan ini berisi Kode Klasifikasi Arsip yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.