Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 8/2020 · Permenpora No. 8 Tahun 2020 · Permenpora Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaTata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 328).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman mekanisme penyusunan peraturan di lingkungan kementerian, serta menyesuaikan dengan perubahan dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan harmonisasi, sinkronisasi, dan kualitas penyusunan peraturan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tata cara dan prosedur penyusunan peraturan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri, termasuk usulan penyusunan dan format perencanaan.
  2. Tata cara penyusunan rancangan Peraturan Menteri, meliputi pembentukan tim penyusun, pengharmonisasian, dan sinkronisasi.
  3. Tata cara penetapan Peraturan Menteri, termasuk paraf persetujuan dan pembubuhan nomor dan tanggal penetapan.
  4. Pengundangan dan penyebarluasan Peraturan Menteri.
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri.
  6. Penyusunan Keputusan Menteri, termasuk usulan penyusunan, telaah, dan penyempurnaan.
  7. Penetapan dan penyebarluasan Keputusan Menteri.
  8. Penyusunan Peraturan dan Keputusan Pimpinan Eselon I, yang meliputi tata cara penyusunan Peraturan Sekretaris Kementerian, Peraturan Deputi, Keputusan Sekretaris Kementerian, dan Keputusan Deputi.

Peraturan ini memberikan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam menyusun peraturan dan keputusan.

1. Semua rancangan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang sedang disusun di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)