Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 10/2016 · Permenkumham No. 10 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:29 Februari 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan29 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang pembentukan Simpeg Kumham adalah untuk mewujudkan data dan informasi kepegawaian yang cepat, akurat, berkualitas, dan terintegrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Simpeg Kumham oleh Menteri sebagai sarana Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian. Setiap Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian pada satuan kerja masing-masing melalui Simpeg Kumham. Data dan informasi kepegawaian yang dikelola meliputi berbagai aspek seperti data pribadi, pendidikan, pelatihan, kompetensi, penegakan disiplin, absensi, penggajian, riwayat cuti, dan kinerja. Data ini digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam berbagai hal seperti pengisian jabatan, mutasi, penilaian kinerja, penegakan disiplin, pemberian gaji dan tunjangan, serta pemberian penghargaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksana Simpeg Kumham, termasuk Pejabat Pembina Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, Kepala Biro Kepegawaian, super administrator, administrator, dan pengelola Simpeg Kumham. Masing-masing memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang berbeda dalam pengelolaan Simpeg Kumham. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Simpeg Kumham, serta pengelolaan data dan informasi pegawai secara manual dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)