Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 11/2012 · Perka Arsip Nasional No. 11 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPakaian Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala ANRI Nomor 06 Tahun 2010 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan ANRI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 06 Tahun 2012.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang pakaian dinas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan semangat reformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja serta disiplin kerja pegawai melalui perubahan identitas pakaian dinas. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh setiap Pegawai ANRI dalam melaksanakan kegiatan kedinasan sehari-hari, yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Batik KORPRI), dan Pakaian Batik. PDH digunakan setiap hari Senin sampai dengan Rabu, dengan model dan warna yang telah ditentukan. PSL digunakan pada acara resmi yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. Batik KORPRI digunakan sesuai dengan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional dan dikenakan pada upacara peringatan hari nasional atau waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. Pakaian Batik digunakan pada hari Kamis dan Jumat. Setiap pegawai bertanggung jawab atas kerapian dan kepatuhan dalam penggunaan pakaian dinas, dan pembinaan serta pengawasan dilakukan oleh pejabat struktural yang menjadi atasannya.

1. Ketentuan mengenai PDH sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, digunakan mulai tanggal 21 Januari 2013.

(-)