Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kepelabuhanan Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2003 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2003Tanggal Penetapan:19 Februari 2003
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepelabuhanan Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku25 Februari 2003
Tanggal Penetapan19 Februari 2003
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/AL.101/PHB 82 tanggal 15 Tahun 1982 tentang Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Kepentingan Pelabuhan di Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kepelabuhanan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan, dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan yang efektif, efisien, dan meminimalkan dampak negatif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kewenangan Daerah:** Daerah memiliki kewenangan di wilayah laut sepertiga dari batas laut provinsi yang diukur dari garis pantai. 2. **Kawasan Pelabuhan:** Kawasan pelabuhan dipergunakan untuk penyelenggaraan kepelabuhanan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal. 3. **Tatanan Kepelabuhanan:** Pelabuhan ditata secara terpadu untuk mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan yang handal, efisien, dan berdaya saing global. Tatanan kepelabuhanan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, sistem transportasi, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keselamatan pelayaran, standarisasi pelayanan, serta keamanan dan ketertiban. 4. **Penetapan Lokasi Pelabuhan:** Lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Tatanan Kepelabuhanan dan Koordinat Geografis. 5. **Rencana Induk Pelabuhan:** Penyelenggara Pelabuhan wajib menyusun Rencana Induk Pelabuhan yang meliputi rencana peruntukan lahan dan perairan pelabuhan. Rencana ini menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan pembangunan, operasional, dan pengembangan pelabuhan. 6. **Daerah Lingkungan Kerja dan Kepentingan Pelabuhan (DLKr/DLKP):** Ditetapkan batas-batas DLKr dan DLKP berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah. Penyelenggara Pelabuhan mengusulkan penetapan DLKr/DLKP kepada Bupati. 7. **Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan:** Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan harus berpedoman pada rencana induk pelabuhan, standar desain, kehandalan fasilitas, keselamatan pelayaran, kelestarian lingkungan, serta keamanan dan ketertiban. 8. **Fungsi Pemerintah dan Pemerintah Daerah:** Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki fungsi masing-masing di pelabuhan, termasuk penilikan kegiatan lalu lintas kapal, pemenuhan persyaratan kelaik-lautan kapal, pelayanan pemanduan, pencegahan pencemaran, pengamanan, dan penertiban. 9. **Pelayanan Jasa Kepelabuhanan:** Pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi penyediaan kolam pelabuhan, dermaga, bongkar muat, jasa gudang, angkutan di perairan, dan lain-lain. 10. **Kegiatan Usaha Penunjang Pelabuhan:** Diatur kegiatan usaha penunjang pelabuhan untuk menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan. 11. **Kerja Sama:** Penyelenggara pelabuhan dapat melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan lain atau Pemerintah Daerah. 12. **Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan:** Struktur, golongan, dan jenis tarif atas jasa kepelabuhanan disusun dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu, kepentingan pemakai jasa, pengembalian biaya dan investasi, pertumbuhan usaha, dan kelestarian lingkungan. 13. **Fasilitas Penampungan Limbah:** Pelabuhan wajib dilengkapi dengan fasilitas penampungan limbah. 14. **Dewan Maritim Kabupaten:** Dibentuk Dewan Maritim Kabupaten untuk memberikan pertimbangan masalah teknis kemaritiman.

1. Peraturan-peraturan yang mengatur mengenai kepelabuhanan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua pelabuhan yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dan mengajukan pembaharuan izin operasi, DLKr Pelabuhan dan DLKP berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dinyatakan sebagai Pelabuhan Khusus. 4. Tanah pantai di wilayah Daerah yang sudah menjadi Hak Pengelolaan atas nama PT (Persero) Pelindo III Cabang Semarang dengan berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi Hak Pengelolaan Daerah, kecuali Hak Pengelolaan tersebut di atas tanah yang diperoleh dengan Pembelian oleh PT (Persero) Pelindo III Cabang Semarang. 5. Bagi instalasi bawah air dan saluran pengambilan/pembuangan air laut yang sudah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dan mengajukan izin operasi/penggunaan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Sebelum tarip ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Bupati dapat menetapkan ketentuan tarip setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana Pasal 15 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin pengoperasian pelabuhan yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.