Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2009 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2009Tanggal Penetapan:23 Februari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku24 Februari 2009
Tanggal Penetapan23 Februari 2009
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata kembali kelas-kelas pasar di Kabupaten Kudus, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan kondisi saat ini. Penataan kelas pasar didasarkan pada letak strategis, fasilitas, nilai transaksi, dan aktivitas pasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penggolongan pasar menjadi kelas-kelas (Kelas I a, I b, II, III a, dan III b) berdasarkan kriteria tertentu yang diatur lebih lanjut oleh Bupati. 2. Penataan pedagang di pasar secara berkelompok berdasarkan jenis barang dagangan, yang juga diatur lebih lanjut oleh Bupati. 3. Persyaratan bagi pedagang untuk memiliki Surat Pendasaran/Penempatan atau Kartu Identitas. 4. Objek retribusi meliputi pemakaian fasilitas pasar seperti kios, los, pelataran, lift barang, bongkar muat barang, dan pedagang tidak menetap. 5. Perubahan tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas pasar, dan kelas pasar. 6. Larangan bagi pedagang dan orang pribadi/badan terkait aktivitas di pasar. 7. Sanksi administratif berupa pencabutan izin, penutupan usaha sementara, dan pembongkaran bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, penutupan usaha sementara, dan pembongkaran. 2. Wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, serta Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.