Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 745.888.134.815,09 dan belanja sebesar Rp 715.541.603.665,05, menghasilkan surplus sebesar Rp 30.346.531.150,04. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 124.476.731.881,77 dan pengeluaran sebesar Rp 7.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 117.476.731.881,77, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 147.823.263.031,81. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah Aset sebesar Rp 2.179.019.067.059,25, jumlah Kewajiban sebesar Rp 6.797.789.971,87, dan jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp 2.172.221.277.087,38. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014 menunjukkan saldo Kas Akhir sebesar Rp147.823.144.649,81. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi rincian laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Persyaratan teknis administratif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)