Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan irigasi di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan air secara terpadu dan berwawasan lingkungan demi kemakmuran masyarakat, khususnya petani.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi SKPD terkait, P3A, dan Komisi Irigasi.
2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, dan membentuk Komisi Irigasi.
3. Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.
4. Partisipasi masyarakat petani dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
5. Pemberdayaan dan pendampingan P3A.
6. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air.
7. Pengembangan jaringan irigasi, meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
8. Pengelolaan jaringan irigasi, meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
9. Pengelolaan aset irigasi, meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi aset irigasi.
10. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
11. Keberlanjutan sistem irigasi.
12. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
13. Pengelolaan daerah irigasi desa.
14. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
15. Penetapan garis sempadan jaringan irigasi.
16. Ketentuan mengenai pemakaian air irigasi dan larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi.