di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Uzbekistan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1992 · Keppres No. 40 Tahun 1992 · Keppres Nomor 40 Tahun 1992
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1992 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1992. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan dan kerjasama yang menguntungkan di bidang ekonomi dan teknik berdasarkan prinsip persamaan dan saling menguntungkan. Kerjasama ini mencakup bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama kedua negara dan akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Pelaksanaan kerjasama ini harus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan serta persyaratan yang disepakati oleh perusahaan dan organisasi yang berwenang di masing-masing negara. Persetujuan ini berlaku selama tiga tahun dan akan diperpanjang secara otomatis kecuali dihentikan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis enam bulan sebelumnya.