Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 10/2015 · Perda Kota Kediri No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanKediri

(-)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TSP, memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai TSP, dan menguatkan pengaturan TSP yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang TSP, terselenggaranya TSP secara berdaya guna dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, dan memprogramkan apresiasi pemerintah daerah kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas dan prinsip penyelenggaraan TSP, yang meliputi kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Prinsip-prinsip ini dilaksanakan dengan berpedoman pada manajemen yang sehat, profesional, transparan, akuntabilitas, kreatif dan inovatif, terukur, program perbaikan berkelanjutan, keadilan yang bijak, dan kebijakan yang adil.

Ruang lingkup TSP meliputi bantuan pembiayaan program kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan. Perusahaan dengan ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan tertentu wajib menganggarkan dana untuk program TSP. Pelaksanaan TSP didasarkan pada rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran. Perusahaan wajib menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, serta menumbuhkan jejaring kerjasama dan kemitraan.

Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya Forum Pelaksana TSP untuk mengkoordinasikan program-program TSP. Pemerintah Daerah juga berperan dalam memfasilitasi perusahaan dalam perencanaan dan pelaksanaan TSP, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan program TSP dan pengaduan terhadap pelaksanaan TSP yang tidak sesuai.

1. Forum Pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.