Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1986 tentang Penyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah

Juga dikenal sebagai: PP 45/1986 · PP No. 45 Tahun 1986 · PP Nomor 45 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 1986Tanggal Penetapan:2 Oktober 1986
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan PerpajakanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 1986
Tanggal Penetapan02 Oktober 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 ini dikeluarkan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki, sehubungan dengan perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menyehatkan posisi keuangan perusahaan dan memastikan bahwa perhitungan penghasilan dan biaya lebih serasi dan wajar. Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki harta berwujud di Indonesia dan digunakan dalam perusahaan, dengan syarat harta tersebut diperoleh sebelum 12 September 1986 dan masih digunakan sesuai tujuannya. Penyesuaian dilakukan pada tanggal 1 Januari 1987, dan Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Peraturan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing.

(-)

(-)