Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2013 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Laboratorium Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku01 Maret 2013
Tanggal Penetapan01 Maret 2013
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan bertujuan untuk mendapatkan data yang absah tentang parameter kualitas lingkungan dan menjamin akuntabilitas pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Maksud dan tujuan penyelenggaraan laboratorium lingkungan, yaitu melaksanakan pengujian kualitas lingkungan (air, udara, dan tanah) untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan dan mendukung tugas-tugas pokok SKPD Pengelola Lingkungan Hidup.
  2. Sarana dan prasarana laboratorium lingkungan yang meliputi organisasi, sumber daya manusia, gedung, peralatan, dan alat mobilisasi. Organisasi penyelenggaraan laboratorium lingkungan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  3. Jenis pelayanan yang diberikan laboratorium, meliputi pelayanan internal (kepada bagian-bagian di SKPD Pengelola Lingkungan Hidup) dan pelayanan eksternal (kepada pelanggan di luar SKPD Pengelola Lingkungan Hidup). Jenis pelayanan mencakup pengujian kualitas air, udara, dan tanah.
  4. Kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan (industri, bengkel, rumah sakit, jasa kesehatan, perumahan, hotel, pergudangan, bidang pekerjaan umum, atau kegiatan lainnya yang berdampak terhadap lingkungan) untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan pada laboratorium lingkungan Kota Bekasi.
  5. Pengenaan retribusi bagi pemakai jasa laboratorium di luar pelayanan internal, yang ketentuannya akan diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
  6. Tanggung jawab laboratorium terhadap hasil uji jika pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium, sementara kandungan sampel menjadi tanggung jawab pelanggan jika pengambilan sampel dilakukan oleh pelanggan. Tata cara pengambilan sampel ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  7. Pengujian sampel dilakukan sesuai dengan metode yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil pengujian yang ditandatangani oleh pejabat yang berkompeten.

(-)

(-)