Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 3/2020 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2020Tanggal Penetapan:20 Maret 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku20 Maret 2020
Tanggal Penetapan20 Maret 2020
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Desa Kampale.

Peraturan Daerah ini menetapkan 68 desa di Kabupaten Sidenreng Rappang beserta kode wilayah administrasi pemerintahan masing-masing desa. Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menginventarisir dan menetapkan desa dengan peraturan daerah. Peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Pemerintah Daerah melakukan penetapan batas Desa, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)