di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Teluk di Provinsi Maluku
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 3/2016 · Perda Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Teluk di Provinsi Maluku bertujuan untuk melindungi dan mengelola teluk serta kawasan di sekitarnya secara terpadu dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah nilai historis, sosial, ekonomi, dan ekologis teluk yang penting bagi kesejahteraan masyarakat Maluku, serta perlunya menjaga kondisi fisik dan ekologis teluk dari degradasi.
Peraturan ini mengatur perencanaan, pemulihan, pemanfaatan, dan pelestarian teluk. Perencanaan meliputi rencana tata ruang teluk, rencana induk perlindungan dan pengelolaan teluk, serta rencana aksi. Upaya pemulihan mencakup pencegahan kerusakan dan rehabilitasi ekosistem teluk. Pemanfaatan teluk dilakukan melalui penetapan zona teluk (sempadan, budidaya, penyangga, dan lindung). Pelestarian teluk bertujuan mempertahankan fungsi teluk secara lestari melalui perlindungan daerah aliran sungai, pencegahan pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, dan perlindungan dari okupasi ilegal.
Pemerintah Daerah berwenang menyiapkan rencana perlindungan dan pengelolaan teluk, membentuk unit pengelola teluk, menetapkan zona teluk, mengatur izin pemanfaatan, dan memfasilitasi koordinasi antar Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan teluk, memberikan bantuan teknis, melakukan pemantauan dan pengawasan, membina masyarakat, serta melakukan penelitian dan pengembangan.
Masyarakat berhak memanfaatkan zona budidaya dan penyangga, memperoleh informasi tentang teluk, memperoleh kompensasi jika pengelolaan berdampak negatif, mengembangkan usaha yang tidak merusak teluk, dan mengajukan gugatan. Masyarakat berkewajiban melindungi dan memelihara teluk, memiliki izin usaha perikanan (kecuali nelayan kecil), dan melaporkan kegiatan yang merusak teluk.