Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Teluk di Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 3/2016 · Perda Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2016 · Perda Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2016Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Teluk di Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku25 Juli 2016
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Teluk di Provinsi Maluku bertujuan untuk melindungi dan mengelola teluk serta kawasan di sekitarnya secara terpadu dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah nilai historis, sosial, ekonomi, dan ekologis teluk yang penting bagi kesejahteraan masyarakat Maluku, serta perlunya menjaga kondisi fisik dan ekologis teluk dari degradasi.

Peraturan ini mengatur perencanaan, pemulihan, pemanfaatan, dan pelestarian teluk. Perencanaan meliputi rencana tata ruang teluk, rencana induk perlindungan dan pengelolaan teluk, serta rencana aksi. Upaya pemulihan mencakup pencegahan kerusakan dan rehabilitasi ekosistem teluk. Pemanfaatan teluk dilakukan melalui penetapan zona teluk (sempadan, budidaya, penyangga, dan lindung). Pelestarian teluk bertujuan mempertahankan fungsi teluk secara lestari melalui perlindungan daerah aliran sungai, pencegahan pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, dan perlindungan dari okupasi ilegal.

Pemerintah Daerah berwenang menyiapkan rencana perlindungan dan pengelolaan teluk, membentuk unit pengelola teluk, menetapkan zona teluk, mengatur izin pemanfaatan, dan memfasilitasi koordinasi antar Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan teluk, memberikan bantuan teknis, melakukan pemantauan dan pengawasan, membina masyarakat, serta melakukan penelitian dan pengembangan.

Masyarakat berhak memanfaatkan zona budidaya dan penyangga, memperoleh informasi tentang teluk, memperoleh kompensasi jika pengelolaan berdampak negatif, mengembangkan usaha yang tidak merusak teluk, dan mengajukan gugatan. Masyarakat berkewajiban melindungi dan memelihara teluk, memiliki izin usaha perikanan (kecuali nelayan kecil), dan melaporkan kegiatan yang merusak teluk.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di daerah teluk dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan dibidang lingkungan hidup.