Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengungkapkan secara transparan pelaksanaan program/proyek maupun kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Maluku Tenggara Tahun 2023.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Laporan Keuangan**: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan.
2. **Laporan Realisasi Anggaran**: Merinci pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan pembiayaan netto.
3. **Laporan Operasional**: Menyajikan informasi mengenai kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan.
4. **Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih**: Menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan.
5. **Neraca**: Menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
6. **Laporan Perubahan Ekuitas**: Menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas.
7. **Laporan Arus Kas**: Menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi.
8. **Catatan atas Laporan Keuangan**: Menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan keuangan.