Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkes 25/2013 · Permenkes No. 25 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:25 Maret 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan25 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 706/MENKES/PER/IV/2011 tentang Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Rekrutmen PKHI dilakukan berdasarkan asas keadilan, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas untuk mendapatkan petugas yang kompeten, berpengalaman, dan berdedikasi tinggi. PKHI terdiri dari Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bidang kesehatan (PPIH). Rekrutmen dilakukan oleh Tim Rekrutmen PKHI yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dengan proses yang mencakup perencanaan, pengumuman penerimaan, registrasi, seleksi, pelatihan, dan penetapan. Jenis tenaga kesehatan yang dapat direkrut meliputi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. PKHI berhak mendapatkan fasilitas dan tunjangan selama bertugas, serta berkewajiban melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.

(-)

1. PKHI yang melanggar ketentuan pelaksanaan tugas dapat dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian tugas, pemulangan, dan/atau tindakan administratif lainnya.