Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 5/2000 · PP No. 5 Tahun 2000 · PP Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2000
Tanggal Penetapan21 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mengharuskan penyetoran modal minimal 25% dari modal dasar. Penambahan modal ini dilakukan dengan kapitalisasi sebagian cadangan umum PT TASPEN dari tahun buku 1997. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp2.500.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)