Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1947 tentang Pemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan

Juga dikenal sebagai: UU 22/1947 · UU No. 22 Tahun 1947 · UU Nomor 22 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1947
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemindahan Tempat Kedudukan Pengadilan dan Kejaksaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1947 memberikan dasar hukum bagi pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan dalam keadaan memaksa. Latar belakangnya adalah situasi pasca-perang dan potensi agresi yang memaksa beberapa pengadilan memindahkan kedudukannya di luar daerah hukumnya. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang sah bagi pemindahan tersebut.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah:

  1. Ketua Mahkamah Agung berwenang menetapkan pemindahan tempat kedudukan dan persidangan pengadilan ke luar daerah hukumnya dalam keadaan memaksa.
  2. Jaksa Agung berwenang menetapkan pemindahan tempat kedudukan kejaksaan ke luar daerah hukumnya dalam keadaan memaksa.
  3. Pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan yang telah dilakukan sebelum undang-undang ini berlaku dianggap sah jika disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

Undang-undang ini memberikan fleksibilitas kepada Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan cepat dalam situasi darurat tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang.

1. Pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan yang dilakukan sebelum Undang-undang ini berlaku, dianggap sah jika disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

(-)