Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian

Juga dikenal sebagai: PP 20/2008 · PP No. 20 Tahun 2008 · PP Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2008Tanggal Penetapan:28 Februari 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pemberhentian Dengan Hormat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2008
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara bagi Jaksa, serta hak-hak yang terkait dengan jabatan fungsional Jaksa yang terkena pemberhentian. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam proses pemberhentian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemberhentian Jaksa dengan hormat karena berbagai alasan seperti permintaan sendiri atau ketidakcakapan, pemberhentian tidak dengan hormat karena pelanggaran hukum atau etika, dan pemberhentian sementara dalam kasus tertentu. Hak dan kewajiban Jaksa yang diberhentikan juga diatur, termasuk hak pensiun dan hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan pemberhentian.

(-)

(-)