Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 41/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 41 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2006Tanggal Penetapan:11 November 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku13 November 2006
Tanggal Penetapan11 November 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 226.135.332.225 bertambah sejumlah Rp. 12.360.861.000 sehingga menjadi Rp 238.496.193.225.
  2. Perubahan tersebut mencakup pendapatan yang semula Rp 226.135.332.225 menjadi Rp 238.496.193.225 setelah perubahan.
  3. Belanja yang semula Rp 226.179.003.282 menjadi Rp 238.539.854.440 setelah perubahan.
  4. Terdapat surplus/(defisit) setelah perubahan sebesar Rp (43.661.215).
  5. Pembiayaan penerimaan yang semula Rp 43.671.057 menjadi Rp 43.661.215 setelah perubahan.
  6. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  7. Bupati menetapkan Peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)