di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2014 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut mencakup:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.