Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2014 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014Tanggal Penetapan:13 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku13 Agustus 2014
Tanggal Penetapan13 Agustus 2014
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan:
    • Semula: Rp. 1.486.306.028.000,00
    • Bertambah: Rp. 52.540.794.479,00
    • Setelah Perubahan: Rp. 1.538.846.822.479,00
  2. Belanja:
    • Semula: Rp. 1.514.431.877.000,00
    • Bertambah: Rp. 158.137.868.211,00
    • Setelah Perubahan: Rp. 1.672.569.745.211,00
    • Defisit Setelah Perubahan: Rp. (133.722.922.732,00)
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan:
      • Semula: Rp. 61.655.387.000,00
      • Bertambah: Rp. 106.371.237.732,00
      • Setelah Perubahan: Rp. 168.026.624.732,00
    • Pengeluaran:
      • Semula: Rp. 33.529.538.000,00
      • Bertambah: Rp 774.164.000,00
      • Setelah Perubahan: Rp. 34.303.702.000,00
    • Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan: Rp. 133.722.922.732,00
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan: Rp. 0,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)