Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanKota Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. 3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan. 4. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 5. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 6. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 7. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. 8. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair. 9. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. 10. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 11. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 12. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. 13. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. 14. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 15. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan. 16. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 17. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. 18. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan peraturan daerah yang sudah ada mengenai retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. 2. Retribusi Jasa Umum: meliputi retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. 3. Retribusi Jasa Usaha: meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, dan retribusi penyeberangan di air dan pelayanan kepelabuhanan. 4. Retribusi Perizinan Tertentu: meliputi retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, dan retribusi izin trayek. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, serta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap jenis retribusi.

1. Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera/tera ulang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai masa berakhirnya. 2. Terhadap menara yang sudah berdiri dan belum memiliki Izin Gangguan dan IMB untuk mengajukan permohonan Izin Gangguan dan IMB Menara paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 4. Izin Prinsip Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sudah habis masa berlakunya dan belum dilaksanakan pembangunan menara, wajib diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 5. Izin Prinsip Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sudah habis masa berlakunya, dan sudah dilaksanakan pembangunan menara, tidak perlu diperpanjang masa berlakunya. 6. Izin Gangguan Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, masa berlakunya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Permohonan Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah dibahas dan/atau diadakan cek lapangan oleh Tim, tata cara penolakan dan pemberian izinnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 8. Permohonan Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diadakan cek lapangan oleh Tim, kepada pemohon izin diharuskan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap penyedia menara, pemilik menara, dan pengguna menara yang menyediakan, memiliki, dan/atau menggunakan menara tanpa dilengkapi Izin Gangguan dan IMB Menara, dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan perizinan, pembatalan perizinan, pembongkaran bangunan, pemutusan aliran listrik, dan/atau pemulihan fungsi ruang. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.