Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang semuanya dilampiri dengan Laporan Kinerja. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 669.117.482.498,- dan belanja daerah sebesar Rp. 664.885.883.365,-, menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.231.599.133,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 33.606.862.864,- dan pengeluaran sebesar Rp. 6.750.000.000,-, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 26.856.862.864,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 31.088.461.997,-. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.933.014.905.298,- dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.931.671.316.962,-. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 229.525.185.000,- dan saldo akhir kas sebesar Rp. 3.000.000.000,-. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.