Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 35 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 35 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 35/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 35 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 35 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola retribusi penggantian biaya cetak peta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut atas pelayanan cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan peta, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan cetak peta.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis/ukuran kertas, jumlah peta yang dicetak, dan kualitas.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya meliputi biaya pencetakan dan pengadministrasian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar Rp. 50,00 per centimeter bujur sangkar (cm²).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan cetak peta diberikan.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan Retribusi: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan.
  9. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan cetak peta.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  13. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.