Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 15/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan lain yang telah ada selama ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Karo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karo. Pembentukan BUMDes bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memanfaatkan kebutuhan dan potensi desa, termasuk sumber daya yang belum optimal dan sumber daya manusia yang mampu mengelola usaha. BUMDes harus berbadan hukum dan dapat berbentuk lembaga bisnis seperti usaha simpan pinjam atau lembaga perkreditan desa. Usaha desa yang dikelola meliputi pelayanan ekonomi desa seperti jasa keuangan, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri, dan kerajinan rakyat. Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain. Organisasi BUMDes berada di luar struktur organisasi pemerintahan desa, dengan kepengurusan dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pengurus BUMDes berkewajiban mengelola keuangan dan harta benda dengan baik serta membuat laporan tahunan kepada pemerintah desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset BUMDes dapat dilakukan atas persetujuan pemerintah desa.

(-)

(-)