Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karo. Pembentukan BUMDes bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memanfaatkan kebutuhan dan potensi desa, termasuk sumber daya yang belum optimal dan sumber daya manusia yang mampu mengelola usaha. BUMDes harus berbadan hukum dan dapat berbentuk lembaga bisnis seperti usaha simpan pinjam atau lembaga perkreditan desa. Usaha desa yang dikelola meliputi pelayanan ekonomi desa seperti jasa keuangan, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri, dan kerajinan rakyat. Modal BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain. Organisasi BUMDes berada di luar struktur organisasi pemerintahan desa, dengan kepengurusan dipilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pengurus BUMDes berkewajiban mengelola keuangan dan harta benda dengan baik serta membuat laporan tahunan kepada pemerintah desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset BUMDes dapat dilakukan atas persetujuan pemerintah desa.