Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 20/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 20 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung yang mengatur Organisasi Dinas Kabupaten Belitung yang bertentangan dengan Peraturan ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Belitung. Dinas ini merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang kesatuan bangsa, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan Dinas mencakup koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, penyelesaian masalah kamtibmas dan sospol, perumusan kebijakan pembauran bangsa, pelaksanaan pembinaan perlindungan masyarakat, konsultasi dan kerjasama dengan aparat keamanan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan konsep usulan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pembangunan ketahanan masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Belitung yang mengatur Organisasi Dinas Kabupaten Belitung yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)