Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Belitung. Dinas ini merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang kesatuan bangsa, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. Kewenangan Dinas mencakup koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, penyelesaian masalah kamtibmas dan sospol, perumusan kebijakan pembauran bangsa, pelaksanaan pembinaan perlindungan masyarakat, konsultasi dan kerjasama dengan aparat keamanan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan konsep usulan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pembangunan ketahanan masyarakat.