Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 4/2004 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 2004
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo untuk Tahun Anggaran 2004. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 95.611.870.000,-, belanja daerah sebesar Rp 112.024.310.945,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (16.412.440.945,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 16.413.209.645,- dan pengeluaran sebesar Rp. 16.412.440.945,-. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)