Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 10/2026 · Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026 · Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
PendidikanKetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
TemaPetunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
LokasiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku06 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah, serta memastikan penyaluran tunjangan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Kebijakan ini mengatur pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Guru ASND). Tunjangan Profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, dengan besaran setara satu kali gaji pokok. Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup, dengan besaran setara satu kali gaji pokok. Sementara itu, Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan besaran Rp250.000,00 per bulan. Pemberian tunjangan-tunjangan tersebut dilaksanakan dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan kepatutan. Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing Guru ASND berdasarkan data yang terintegrasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi pengelolaan tunjangan. Kementerian dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan ini.

1. Guru ASND yang diangkat sebagai pengawas Satuan Pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan tunjangan pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahun sebelumnya dapat dibayarkan berdasarkan hasil verifikasi data penerima tunjangan yang dilakukan oleh Kementerian. 3. Tambahan Penghasilan tahun sebelumnya dapat dibayarkan berdasarkan surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND yang ditetapkan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

1. Dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur, Guru ASND wajib melakukan pengembalian pembayaran ke rekening kas umum daerah secara kumulatif terhitung sejak terjadinya ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta.