Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 3/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2016Tanggal Penetapan:28 Juli 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DANA CADANGAN
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku28 Juli 2016
Tanggal Penetapan28 Juli 2016
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung Tahun 2018, yang penyediaan dananya diperkirakan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini diperuntukkan bagi kegiatan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018.

Dana cadangan bersumber dari APBD sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), yang dibebankan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dan APBD Tahun Anggaran 2017, masing-masing sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Dana cadangan tidak dapat digunakan/dicairkan sebelum mencapai jumlah yang telah ditentukan, kecuali jika terjadi perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018.

Pengisian dana cadangan pada Tahun 2016 dan 2017 dianggarkan dalam kelompok pembiayaan jenis pengeluaran pembiayaan Daerah, objek pembentukan Dana Cadangan. Setelah jumlah Dana Cadangan terpenuhi, penggunaan Dana Cadangan dianggarkan dalam kelompok pengeluaran pembiayaan, jenis penerimaan pembiayaan daerah objek pencairan Dana Cadangan. Penggunaan Dana Cadangan dilaksanakan melalui kelompok belanja tidak langsung dengan jenis belanja hibah, objek belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan rincian objek belanja hibah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung Tahun 2018.

Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh BUD terpisah dari rekening Kas Umum Daerah. Pencairan Dana Cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening Dana Cadangan ke rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. Jasa Giro Dana Cadangan di transfer ke rekening Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Penatausahaan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung Tahun 2018, maka akan dilakukan perubahan peraturan Daerah ini.

(-)