Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 9/2023 · Perda Kabupaten Dompu No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah Dompu sebagai daerah lumbung pangan yang memerlukan pembangunan pertanian berkelanjutan untuk mencapai swasembada, kedaulatan, dan ketahanan pangan. Petani, sebagai pelaku utama, perlu diberdayakan dan dilindungi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang sistematis dan terpadu.
  2. Strategi perlindungan petani melalui penyediaan sarana dan prasarana, lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
  3. Strategi pemberdayaan petani melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.
  4. Perlindungan petani yang lahannya berada dalam kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  5. Penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian oleh Pemerintah Daerah dan/atau pelaku usaha.
  6. Pengaturan penyediaan lahan pertanian dengan memanfaatkan tanah milik daerah.
  7. Jaminan kepastian usaha bagi petani melalui penetapan kawasan usaha tani, jaminan pemasaran, dan fasilitas pendukung pasar.
  8. Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi.
  9. Pemberian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.
  10. Pembangunan sistem peringatan dini dampak perubahan iklim.
  11. Fasilitasi asuransi pertanian.
  12. Pemberian bantuan dan subsidi kepada petani.
  13. Penetapan perlindungan terhadap komoditas unggulan.
  14. Perlindungan atas hak kekayaan intelektual petani.
  15. Perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
  16. Pemberdayaan petani melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan Pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 (larangan menjual, menyewakan, atau mengalihfungsikan tanah milik daerah) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) (penimbunan pupuk) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.