Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1970 tentang Penjelenggaraan Kampanje Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1970 · Keppres No. 68 Tahun 1970 · Keppres Nomor 68 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 1970Tanggal Penetapan:27 Oktober 1970
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenjelenggaraan Kampanje Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 1970
Tanggal Penetapan27 Oktober 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kampanye pemilihan umum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur kegiatan kampanye yang dilakukan oleh organisasi politik dan kesatuan masyarakat guna memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup definisi kampanye pemilihan umum, jangka waktu kampanye, dan kewajiban organisasi untuk memberitahukan kegiatan kampanye kepada penguasa yang berwenang. Selain itu, keputusan ini melarang individu yang tidak memiliki hak pilih untuk berpartisipasi dalam kampanye dan melarang penggunaan gedung pemerintah serta tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Pengaturan lebih lanjut mengenai penggunaan media massa dalam kampanye diatur oleh Menteri Penerangan.

(-)

1. Penguasa yang berwenang dapat membubarkan atau menghentikan kampanye yang tidak mematuhi ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1970.