Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2005 · PERPRES No. 53 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2005Tanggal Penetapan:10 September 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaGaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 2005
Tanggal Penetapan10 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tunjangan meliputi jabatan dan pengganti pensiun. Fasilitas yang diberikan termasuk rumah dinas, kesehatan, kehormatan/representasi, transportasi, dan kendaraan dinas. Biaya perjalanan dinas juga diatur sesuai dengan ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

1. Gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas diberikan sejak pelantikan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 2. Kepala dan Wakil Kepala yang dilantik sebelum peraturan ini menerima selisih penghasilan dari instansi asal.

(-)