Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 9/2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2009Tanggal Penetapan:31 Juli 2009
Struktur Organisasi PemerintahPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2009
Tanggal Penetapan31 Juli 2009
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Pelaksana Harian (LAKHAR) Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNP dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

  • Lakhar BNP bertanggung jawab kepada Ketua BNP dan dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian BNP (Kalakhar BNP).
  • Lakhar BNP bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNP di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.
  • Fungsi Lakhar BNP meliputi penyusunan program, fasilitasi penyiapan program BNP, pemberian pelayanan teknis, dan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan.
  • Susunan organisasi Lakhar BNP terdiri dari Sekretariat, Bidang Pencegahan, Bidang Penegakan Hukum, Bidang Treatment dan Rehabilitasi, Bidang Kerjasama, dan Satuan Tugas.
  • Kalakhar BNP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Sekretaris Lakhar, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kalakhar BNP melalui Sekretaris Daerah.

(-)

(-)