di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 9/2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Pelaksana Harian (LAKHAR) Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNP dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial: