Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Juga dikenal sebagai: PMK 68/PMK.03/2012 · PMK No. 68/PMK.03/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2012Tanggal Penetapan:2 Mei 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Mei 2012
Tanggal Penetapan02 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, dengan alasan seperti meninggal dunia, tidak dapat ditemukan, daluwarsa, atau perubahan kebijakan. Proses penghapusan melibatkan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak dan usulan kepada Menteri Keuangan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk melakukan penelitian setempat atau administrasi dan penyusunan laporan hasil penelitian.

(-)

(-)