Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepala Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 09/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 09 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepala Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan melalui pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk pengembangan usaha masyarakat, penguatan struktur permodalan BPR, dan penugasan dari Pemerintah Daerah. Sasaran penambahan penyertaan modal adalah untuk kegiatan pengembangan usaha mikro dan kecil.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada PD. BPR hingga tahun 2017 sebesar Rp. 16.861.200.000,00. Melalui Peraturan Daerah ini, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,00 pada tahun 2019 yang berasal dari APBD Kabupaten Tabalong. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 21.861.200.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan, serta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berupa dividen menjadi hak Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.

1. Dalam hal masih dalam proses penggabungan PD. BPR, maka PD. BPR Kelua, PD. BPR Haruai dan PD BPR Muara Uya masih tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing sampai dengan terbentuknya BPR hasil konsolidasi. 2. Dalam hal penggabungan PD. BPR Kelua, PD. BPR Haruai dan PD BPR Muara Uya sudah terbentuk atau BPR hasil perubahan badan hukum, maka Penambahan Penyertaan Modal diberikan kepada BPR hasil perubahan badan hukum atau BPR hasil konsolidasi.

(-)