di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 11/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa biaya administrasi dokumen kependudukan ditiadakan. Dengan demikian, retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi relevan.