Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 8/2022 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2022Tanggal Penetapan:4 November 2022
Pajak & Retribusi DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku07 November 2022
Tanggal Penetapan04 November 2022
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 122)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi istilah seperti Retribusi Daerah, Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu, Wajib Retribusi, Kesehatan, Sampah, TPS, TPST, TPA, TPS3R, NJOP, UTTP, Tera, Tera Ulang, Penjustiran, Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, Alat Perlengkapan, BDKT, Bangunan Gedung, PBG, TKA, RPTKA, DKPTKA, Retribusi Penggunaan TKA, Pengesahan RPTKA Perpanjangan, Pemberi Kerja TKA, Masa Retribusi, Pemungutan, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, Kas Umum Daerah, Pejabat, Pemeriksaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi, Kios, Los, SLF, dan SBKBG.
  2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi PBG, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Penggunaan TKA, dan Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
  3. Retribusi PBG: Pemungutan retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan SLF, dengan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
  4. Subjek dan Wajib Retribusi PBG: Setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh PBG dan SLF dari Pemerintah Daerah.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi PBG: Dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan Jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
  6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi PBG: Didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
  7. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi PBG: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan prasarana Bangunan Gedung.
  8. Retribusi Penggunaan TKA: Pemungutan retribusi yang dibayarkan dalam bentuk DKPTKA atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi merupakan Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam Daerah, dengan pengecualian untuk TKA yang bekerja pada instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan untuk jabatan tertentu.
  9. Subjek dan Wajib Retribusi Penggunaan TKA: Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam Daerah.
  10. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Penggunaan TKA: Diukur berdasarkan jangka waktu dan jumlah pengesahan RPTKA perpanjangan yang diterbitkan.
  11. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Penggunaan TKA: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian Pengesahan RPTKA perpanjangan.
  12. Struktur Tarif Retribusi Penggunaan TKA: Ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan Jasa, dengan pembayaran sesuai jangka waktu pengesahan RPTKA Perpanjangan dan dibayarkan di muka.
  13. Tarif Retribusi: Ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  14. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan, khususnya untuk Retribusi Penggunaan TKA diutamakan untuk mendanai penerbitan dokumen pengesahan RPTKA perpanjangan, pembinaan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja warga negara Indonesia di Daerah.

Peraturan ini juga mengubah Lampiran XIV mengenai Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Lampiran XVI mengenai Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

(-)

(-)