di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkan minat baca, gerakan literasi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui budaya gemar membaca dan mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan rekreasi.
Ketentuan substansial mencakup:
Hak dan kewajiban masyarakat meliputi:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan, dan kelangsungan pengelolaan perpustakaan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
Jenis-jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah/pondok pesantren, perpustakaan khusus, dan perpustakaan desa. Setiap jenis perpustakaan memiliki tugas dan kewajiban masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga perpustakaan, pendidikan dan pelatihan, organisasi profesi, pendanaan, kerja sama, peran masyarakat, pembudayaan gemar membaca, dan pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial.