Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2020Tanggal Penetapan:14 Mei 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku14 Mei 2020
Tanggal Penetapan14 Mei 2020
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkan minat baca, gerakan literasi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui budaya gemar membaca dan mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan rekreasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengorganisasian perpustakaan.
  2. Pembentukan dan pengembangan perpustakaan.
  3. Pendanaan perpustakaan.

Hak dan kewajiban masyarakat meliputi:

  1. Hak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan.
  2. Kewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, melestarikan naskah kuno, dan mendukung penyediaan fasilitas perpustakaan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan, dan kelangsungan pengelolaan perpustakaan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.

Jenis-jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah/pondok pesantren, perpustakaan khusus, dan perpustakaan desa. Setiap jenis perpustakaan memiliki tugas dan kewajiban masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga perpustakaan, pendidikan dan pelatihan, organisasi profesi, pendanaan, kerja sama, peran masyarakat, pembudayaan gemar membaca, dan pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial.

(-)

1. Penyelenggara perpustakaan Pemerintah Daerah, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.