Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Bobotsari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 11/1991 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1992Tanggal Penetapan:23 Desember 1991
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Bobotsari
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku31 Agustus 1992
Tanggal Penetapan23 Desember 1991
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bobotsari yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Bobotsari. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Ibukota Kecamatan Bobotsari yang memerlukan perencanaan dan pengarahan. Tujuannya adalah menciptakan tertib pembangunan, pemanfaatan ruang kota yang optimal, serasi, dan seimbang, serta meningkatkan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat kota. Peraturan ini memberikan landasan hukum dalam pemanfaatan ruang kota untuk mencapai kesejahteraan warga kota, menciptakan kota yang aman, tertib, lancar, dan sehat. Sistematika penyusunan RUTRK IKK Bobotsari meliputi pendahuluan, dasar pertimbangan penyusunan rencana, rencana umum tata ruang kota, rencana detail tata ruang kota, aspek keuangan dan pengelolaan pembangunan, serta indikasi program. Camat berwenang dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayahnya sesuai dengan RUTRK.

(-)

(-)