Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Bobotsari. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Ibukota Kecamatan Bobotsari yang memerlukan perencanaan dan pengarahan. Tujuannya adalah menciptakan tertib pembangunan, pemanfaatan ruang kota yang optimal, serasi, dan seimbang, serta meningkatkan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat kota. Peraturan ini memberikan landasan hukum dalam pemanfaatan ruang kota untuk mencapai kesejahteraan warga kota, menciptakan kota yang aman, tertib, lancar, dan sehat. Sistematika penyusunan RUTRK IKK Bobotsari meliputi pendahuluan, dasar pertimbangan penyusunan rencana, rencana umum tata ruang kota, rencana detail tata ruang kota, aspek keuangan dan pengelolaan pembangunan, serta indikasi program. Camat berwenang dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayahnya sesuai dengan RUTRK.