Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Kemanusiaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2020 · Keppres No. 2 Tahun 2020 · Keppres Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2020Tanggal Penetapan:2 Februari 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBantuan Kemanusiaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2020
Tanggal Penetapan02 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Australia, sebagai upaya mempererat hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dan Australia. Untuk itu, dibentuk Satuan Tugas Garuda Republik Indonesia Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia (Satgas Garuda Karhutla Australia) yang terdiri dari personel gabungan Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Satgas ini bertugas melaksanakan pembersihan hutan dan lahan serta penanganan dampak bencana lainnya di Australia. Masa tugas Satgas adalah satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan keputusan Pemerintah Indonesia dan kepentingan Pemerintah Australia. Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas koordinasi dan dukungan administrasi, sementara Panglima TNI bertanggung jawab atas penyiapan dan pengiriman Satgas. Pendanaan Satgas dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertahanan.

(-)

(-)