Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Australia, sebagai upaya mempererat hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dan Australia. Untuk itu, dibentuk Satuan Tugas Garuda Republik Indonesia Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Australia (Satgas Garuda Karhutla Australia) yang terdiri dari personel gabungan Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Satgas ini bertugas melaksanakan pembersihan hutan dan lahan serta penanganan dampak bencana lainnya di Australia. Masa tugas Satgas adalah satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan keputusan Pemerintah Indonesia dan kepentingan Pemerintah Australia. Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas koordinasi dan dukungan administrasi, sementara Panglima TNI bertanggung jawab atas penyiapan dan pengiriman Satgas. Pendanaan Satgas dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertahanan.