Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.310/11/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.310/11/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Permentan 48/Permentan/SR.310/11/2018 · Permentan No. 48/Permentan/SR.310/11/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2018Tanggal Penetapan:30 November 2018
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 November 2018
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah ketentuan mengenai alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyediaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi diatur menurut jenis pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik) dan sebaran provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur alokasi pupuk Urea dan SP-36 bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2018 per provinsi setiap bulannya, yang tercantum dalam Lampiran II.1 dan Lampiran II.2.

(-)

(-)