Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1969 tentang Mengesahkan Persetujuan Umum Tentang Kerjasama Teknik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1969 · Keppres No. 74 Tahun 1969 · Keppres Nomor 74 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 1969Tanggal Penetapan:9 September 1969
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Persetujuan Umum Tentang Kerjasama Teknik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 1969
Tanggal Penetapan09 September 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1969 mengesahkan Persetujuan Umum tentang Kerjasama Teknik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 16 Juni 1969 di Brussel oleh delegasi dari kedua negara. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk memperkuat kerjasama teknik antara kedua negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 9 September 1969.

(-)

(-)