Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Kampung Kepada Pemerintah Kampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 9/2022 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2022Tanggal Penetapan:10 Januari 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPetunjuk Teknis Penyaluran Dana Kampung Kepada Pemerintah Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku10 Januari 2022
Tanggal Penetapan10 Januari 2022
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Kampung kepada Pemerintah Kampung bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyaluran Dana Kampung dari Rekening Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakangnya adalah untuk memastikan ketertiban dan kelancaran penyaluran dana tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Penyaluran: Dana Kampung disalurkan dalam tiga tahap, dengan persentase yang berbeda untuk setiap tahap. Untuk Kampung Mandiri, penyaluran dilakukan dalam dua tahap.
  2. Persyaratan Penyaluran: Setiap tahap penyaluran memerlukan dokumen persyaratan seperti Peraturan Kampung mengenai APBK, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Kampung, dan laporan konvergensi pencegahan stunting.
  3. Mekanisme Permohonan: Kepala Kampung mengajukan permohonan penyaluran Dana Kampung kepada Bupati setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat, disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Pengadaan Barang dan Jasa: Pengadaan barang dan jasa dalam penggunaan Dana Kampung harus berpedoman pada Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang Standar Harga Satuan Biaya Kegiatan Pemerintah Kampung.
  5. Kewajiban Perpajakan: Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak terhadap pengeluaran kas Kampung.
  6. Kas Kampung: Kaur Keuangan Kampung dapat menyimpan uang dalam Kas Kampung dengan jumlah maksimal Rp 10.000.000 untuk kebutuhan operasional.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tahapan, persyaratan, dan mekanisme penyaluran Dana Kampung, serta kewajiban terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

(-)

(-)