Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 01/2017 · Perda Kabupaten Enrekang No. 01 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2017Tanggal Penetapan:13 Januari 2017
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku13 Januari 2017
Tanggal Penetapan13 Januari 2017
Tempat PenetapanEnrekang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Massenrempulu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan PDAM kepada masyarakat melalui peningkatan sarana, prasarana, dan kinerja perusahaan. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan cakupan pelayanan air minum, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Pemerintah Daerah melakukan investasi berupa penyertaan modal daerah pada PDAM yang dianggarkan dalam APBD dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal ini ditetapkan sejumlah Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) yang dialokasikan selama 3 (tiga) Tahun Anggaran, berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kemampuan penyerapan anggaran PDAM yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bupati melakukan pembinaan terhadap Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM. Pemerintah Daerah dan DPRD berwenang melakukan pengawasan umum sehubungan dengan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang.

1. Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap PDAM, Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tetap berlaku.

(-)