Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Terlantar

Juga dikenal sebagai: Permensos 4/2020 · Permensos No. 4 Tahun 2020 · Permensos Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2020Tanggal Penetapan:24 April 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaRehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Terlantar
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku29 April 2020
Tanggal Penetapan24 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang rehabilitasi sosial dasar bagi anak telantar. Latar belakangnya adalah bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan rehabilitasi sosial dasar yang terarah dan terpadu bagi anak telantar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar meliputi rehabilitasi di luar dan di dalam Panti Sosial.
  2. Layanan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar diberikan dalam bentuk motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, dan/atau rujukan.
  3. Kriteria Anak Telantar meliputi tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak ada lagi yang mengurus, rentan mengalami tindak kekerasan, dan/atau masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan.
  4. Rehabilitasi Sosial dasar di luar Panti Sosial menjadi tanggung jawab bupati/wali kota, sedangkan di dalam Panti Sosial menjadi tanggung jawab gubernur.
  5. Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif dibentuk untuk mendukung pelaksanaan standar pelayanan minimal.
  6. Sumber daya manusia yang terlibat meliputi Pekerja Sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial.
  7. Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/wali kota memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar bagi anak telantar.

Peraturan ini juga mengatur tentang koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, tanggung jawab, dan pendanaan terkait rehabilitasi sosial dasar bagi anak telantar.

(-)

(-)