Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 7/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:24 Mei 2016
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan24 Mei 2016
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah potensi meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena wilayah geografis Bangka Selatan yang merupakan daerah pesisir dengan jumlah penduduk yang meningkat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur upaya pencegahan melalui kampanye hidup bersih sehat, penyebaran informasi, edukasi di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, dan upaya khusus bagi pemakai pemula. Pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, tempat kerja, dan media massa daerah. Peraturan ini mengatur kewajiban orang tua, satuan pendidikan, masyarakat, pengelola pemondokan/asrama, instansi pemerintah, DPRD, tempat usaha, hotel/penginapan, dan media massa dalam upaya pencegahan. Diatur pula upaya khusus bagi pemakai pemula berupa pendampingan dan advokasi yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.

Upaya penanggulangan meliputi rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu. Orang tua/wali wajib melaporkan pemakai pemula dan pecandu yang belum cukup umur. Pemerintah Daerah dapat membentuk panti rehabilitasi. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan, serta berhak memperoleh informasi dan perlindungan hukum.

(-)

1. Penanggung jawab satuan pendidikan, pemondokan/asrama, instansi pemerintah, DPRD, tempat usaha, hotel/penginapan yang melanggar ketentuan tertentu dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Orang tua/wali yang tidak melaporkan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, serta penanggung jawab tempat-tempat tertentu yang tidak melaporkan atau menghalangi penyidikan terkait penyalahgunaan narkoba, dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.