Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 4/2020 · Perda Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku03 Agustus 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 62)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Rincian Laporan Realisasi Anggaran, termasuk pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  3. Rincian Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  4. Informasi mengenai Neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  5. Informasi mengenai Laporan Operasional yang mencakup pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO.
  6. Informasi mengenai Laporan Arus Kas yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, transitoris, koreksi penambahan/pengurangan saldo awal kas, koreksi reklasifikasi saldo kas, dan saldo kas akhir.
  7. Informasi mengenai Laporan Perubahan Ekuitas yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, selisih revaluasi aset tetap, koreksi ekuitas lainnya, dan ekuitas akhir.
  8. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)