Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 7/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2017Tanggal Penetapan:4 September 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku04 September 2017
Tanggal Penetapan04 September 2017
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota tidak diatur. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali dan dicabut.

(-)

(-)