di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 3/2012 · Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta untuk menjadikan retribusi jasa usaha sebagai sumber pendapatan daerah dalam membiayai pembangunan dan pemerintahan daerah. Hal ini juga dilakukan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi jasa usaha. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, sanksi administratif, keberatan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.