Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 3/2012 · Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2012Tanggal Penetapan:7 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku07 Mei 2012
Tanggal Penetapan07 Mei 2012
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal; 3. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 4. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah. 5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta untuk menjadikan retribusi jasa usaha sebagai sumber pendapatan daerah dalam membiayai pembangunan dan pemerintahan daerah. Hal ini juga dilakukan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur retribusi atas pemakaian tanah, bangunan, kendaraan, dan fasilitas penunjang lainnya milik Pemerintah Daerah.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: mengatur retribusi atas pemakaian rumah toko (ruko), toko, dan fasilitas pasar grosir milik Daerah.
  3. Retribusi Terminal: mengatur retribusi atas pemanfaatan fasilitas di lingkungan terminal yang disediakan oleh pemerintah daerah.
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan: mengatur retribusi atas pelayanan pemotongan hewan.
  5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: mengatur retribusi atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  6. Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah: mengatur retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga menetapkan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi jasa usaha. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, sanksi administratif, keberatan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.